You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Izin Reklamasi Pulau Dapat Delegasi dari Pemerintah Pusat
photo Doc - Beritajakarta.id

Izin Reklamasi Pulau Sudah Dapat Delegasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 112 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pihaknya telah mendapat delegasi untuk izin reklamasi.

Kalau berdebat susah, kamu wawancara Seskab atau Setneg saja. Yang keluarin perpres kan mereka

"Kalau berdebat susah, kamu wawancara Seskab atau Setneg saja deh. Yang keluarin perpres kan mereka. Kalau kita ngomong kan berdebat kusir," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4).

Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin reklamasi. Namun, antara pemerintah daerah dengan kementerian memiliki kewenangan yang berbeda.

Bangunan di Pulau C di SP 1 Tahun 2015

"Pemerintah pusat benar punya izin reklamasi, tapi benar nggak presiden mendelegasikan ke gubernur DKI? Benar juga," tandasnya.

Dalam Perpres 112 BAB III pasal 16 poin kedua disebutkan menteri memberikan izin lokasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah.

Sementara dalam poin keempat mengatur mengenai gubernur dan bupati/wali kota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1202 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati